Ronald Tannur dan Kuasa Hukumnya Beri Kesaksian di Hadapan Majelis Hakim PN Surabaya

 

DUNIA-NEWS Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan dua saksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Ronald dan Lisa menjadi saksi untuk tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Dari penuntut umum hadir saksinya hari ini?” tanya ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Baca juga: Bantah Suap 3 Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur: Rp 1,5 Miliar Itu Fee Pengacara “Hadir, Yang Mulia,” jawab jaksa. Penegakan Hukum Minus HAM Artikel Kompas.id Hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadapkan kedua saksi tersebut ke muka persidangan. Ronald Tannur dan Lisa Rachmat pun masuk dan duduk menjadi saksi. “Para saksi atas nama Gregorius Ronald Tannur dan yang kedua Lisa Rachmat,” kata jaksa. Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya. Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Baca juga: Rentan Kekerasan pada Rivalitas Sepak Bola Nasional, Armuji: Bonek Sudah Dewasa Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi. [Arifin/Kompas.Com]


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form