Keterbukaan Informasi di Provinsi Bali Digali oleh Komisi A


Dunia News-
Rabu (18/12/2024), Komisi A melakukan studi banding terkait keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Bali. Menurut Imam Teguh Purnomo, Ketua Komisi A, mereka ingin mengetahui kebijakan keterbukaan informasi publik Bali saat ini. 

Semua lembaga yang menerima dana APBD harus mempublikasikan segala aktivitasnya dan program kerjanya karena UU Keterbukaan Informasi Publik. “Apakah ada pendukung terkait keterbukaan informasi publik yang digunakan oleh oknum tertentu dan bagaimana cara menanggulanginya,” kata dia dalam rilis pada hari Minggu, 22 Desember 2024. 

Anak Agung Ngurah Bagus Aryana, yang merupakan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik di Diskominfo Bali, memberikan penjelasan tentang keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini, monev (monitoring dan evaluasi) dilakukan oleh Kominfo dan Komisi Informasi (KI).

Kegiatan monev dilakukan secara mandiri secara elektronik selama pandemi COVID-19 (2020). Baru pada tahun 2023, visitasi dan evaluasi hasil monev dilakukan. “Kami mengembangkan hasil monev dengan berkolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat seperti akademisi untuk meningkatkan kualitas monev,” katanya. 

Wakil Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyatakan bahwa badan publik harus menggunakan website untuk menyediakan layanan informasi. “Kami mendorong publikasi medianya terintegrasi dengan media badan sosial masyarakat di tingkat desa,” katanya. 

KI Bali mencakup 2.700 lembaga badan publik di wilayahnya, tetapi belum mencapai desa adat atau perguruan tinggi. Dia juga menyatakan bahwa website badan publik KI Bali tidak dapat diakses di Provinsi Bali.

Namun menurut Imam, keterbukaan informasi pulbik adalah hal yang sama dengan Bali dan Jawa Tengah. Hal ini dimungkinkan oleh kerja sama yang efektif antara Kominfo dan Badan Komisi Informasi. 

“Kami komisi A akan men-support di bidang pendanaan, jumlah kota kabupaten di jawa Tengah lebih banyak dari Bali. Perbaikan sara infrastruktur juga membutuhkan biaya yang setara demi lancarnya proses penyampaian informasi publik kepada masyarakat,” tutupnya.[Nuraisah]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form