Polres Sorsel Sukses Ringkus 2 Tersangka Kasus Penipuan Online dengan Kerugian Rp 270 Juta


DUNIA NEWS - Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap kasus jaringan penipuan online yang merugikan korban berinisial SR (40) senilai Rp 270 juta. Polisi telah menangkap dua pelaku berinisial RS dan HAR.
"Betul kita melakukan penangkapan terhadap RS dan HAR di 2 tempat berbeda," ujar Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/2/2025).
Pelaku RS ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (17/2). Sedangkan pelaku HAR dibekuk di Kota Bandar Lampung, Lampung pada Kamis (22/2).
Gleen mengatakan kasus penipuan online ini bermula dari korban berkomentar di akun Gum Gum Companny di Instagram, Kamis (26/12/2024). Selanjutnya, korban mengklik sebuah link yang diberikan oleh admin akun tersebut.
"Komentar korban SR dibalas dengan link yang setelah korban buka link bernama Gum Gum Company, setelah itu korban mengisi biodata. Korban menyetorkan uang di aplikasi sebesar Rp 80.000 dan Rp 31.000 untuk mengklik iklan yang muncul di aplikasi," kata Gleen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Muharyadi menambahkan korban kemudian masuk di grup WhatsApp yang berisikan 4 orang. Admin grup lalu meminta korban agar setiap hari mengerjakan tugas yang dikendalikan oleh admin.
"Setelah korban mengikuti petunjuk di aplikasi tersebut korban menyetor uang sebesar Rp 270 juta ke rekening yang telah diberikan. Pada tanggal 29 Desember 2024 saat korban ingin menarik uang Rp 135 juta namun uang tersebut tidak bisa ditarik," ungkap Muharyadi.
Dia menjelaskan HAR berperan sebagai pengepul rekening yang dibuat oleh tersangka RS yang selanjutnya dikirimkan kepada Mr X. Penyidik masih mendalami terkait Mr X yang diketahui berada di luar negeri.
"Kaitannya dengan kronologis yang dialami korban yaitu ada pengendali di atasnya tersangka RS dan tersangka HAR. Disinyalir RS dan HAR merupakan komplotan dari Mr X yang mengendalikan akun Instagram Gum Gum Com," bebernya.
Menurut Muharyadi, Mr X yang membuat aplikasi dan melakukan penipuan secara online. Pihaknya pun menduga Mr X merupakan jaringan penipuan online internasional.
"Ditemukan di salah satu rekening transaksi mencapai miliar rupiah," katanya.
Adapun barang yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 buah iPhone 13 Pro Max, 1 HP Merk INFINIX warna exploratory blue. Kemudian kartu perdana XL sebanyak 485 buah, kartu perdana AXIS sebanyak 206 buah, kartu perdana Telkomsel BY.U sebanyak 56 buah, serta kartu perdana Telkomsel AS dan Simpati sebanyak 24 buah.
"Buku tabungan Bank BCA sebanyak 34, ATM Bank BCA sebanyak 69 kartu, buku tabungan BRI sebanyak 28, ATM BRI sebanyak 44 kartu, buku tabungan BNI sebanyak 24, ATM BNI sebanyak 43 kartu, buku tabungan Mandiri sebanyak 4, ATM Mandiri sebanyak 40 kartu, ATM CIMB NIAGA sebanyak 13 kartu dan ATM OCBC sebanyak 1 kartu," rincinya.[Arifin/Detik]

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form