DUNIA NEWS - Setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan gaji setiap bulannya dari pemerintah. Besaran gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir yang dimiliki sebelum memasuki masa purnabakti.
Program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintahan.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berapa gaji pensiunan PNS 2025?
Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Karena belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya atau besarannya sama seperti yang diterima pada 2024.
Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian yang disesuaikan menurut golongannya.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2025, dilansir Antara.
1. Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Demikian besaran gaji pensiunan PNS pada 2025.[Zahra /CNN]