Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


DUNIA NEWS
- Tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Heru Hanindyo mengajukan banding ke pengadilan tentang legalitas penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadapnya. Jampidsus Kejaksaan Agung bertindak sebagai pihak termohon.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis di Jakarta, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan, "Permohonan tersebut diajukan di kepaniteraan pidana pada hari Selasa, 3 Desember 2024."

Permohonan praperadilan Heru Hanindyo bernomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Menurut Djuyamto, sidang pertama diadakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

"Dengan satu hakim, Abdullah Mahrus," tambahnya.

Salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur adalah Heru Hanindyo (HH). Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) juga ditetapkan tersangka.

ED adalah ketua majelis, dan HH dan M adalah anggota.Pada hari Rabu, 23 Oktober, ketiga hakim tersebut ditangkap siang oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya.

Pada malam harinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dipindahkan ke Jakarta pada hari Selasa (5/11), mereka sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hakim PN Surabaya tiga orang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur atas tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa rumah tersangka, menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa perangkat elektronik.

Hakim ED, M, dan HH, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan para tersangka.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, LR diatur oleh Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[Rida]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form