Terduga Pemilik 272 kg Ganja dari Aceh Ditangkap oleh Polda Sumut


Dunia News-
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap orang yang diduga memiliki 272 kg ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. 

Di Medan, Senin, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan pelaku yang ditangkap adalah S alias I ( 37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. 

Menurut Hadi , penangkapan ini dimulai ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengetahui adanya mobil yang membawa narkoba dari Aceh ke Kota Medan.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan meninjau berbagai sumber informasi. Mereka akhirnya menemukan ciri-ciri kendaraan yang membawa barang bukti ganja. 

Di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada hari Sabtu (9/11), polisi menghentikan perdagangan ganja. 

Hadi menyatakan bahwa saat itu, pelaku mobil dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melakukan perlawanan, lalu tim menembak larangan mobil tersebut. Kemudian personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA.

Ia menyatakan bahwa tim melakukan inspeksi dan menemukan sebelas goni berisi ganja sebanyak 272 kg di bagasi belakang dan kursi tengah mobil. 

Hadi mengatakan bahwa ganja ini akan didistribusikan ke seluruh Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi orang-orang yang diduga memiliki ganja tersebut dan terus mendalami jaringan lainnya. 

Polisi Sumut, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini terjadi baik melalui transportasi udara, laut, maupun darat. 

Mereka mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyebaran informasi di daerah mereka. Mereka merekomendasikan agar setiap individu yang tampak mencurigakan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.[Nuraisah]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form