Peran KPAD Bali Dalam Kelompok Kerja Pilkada 2024


Dunia News-
Pada bulan Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali membentuk kelompok kerja (Pokja). Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali tergabung dalam kelompok kerja tersebut. 

KPAD ikut aktif dalam Pokja tersebut dalam mengawasi dan memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas kampanye Pilkada. Beberapa waktu lalu, Ida Bagus Made Adnyana, SH., Komisioner KPAD Provinsi Bali, menyampaikan hal ini dalam acara program Obrolan Komunitas di Programa 4 RRI Denpasar. 

Adnyana menyatakan bahwa pembentukan Pokja tersebut merupakan langkah maju dari Bawaslu Bali untuk meningkatkan kualitas pengawasan. KPAD mendukung sistem pengawasan, tetapi sektor unggulannya tetap ada di Bawaslu Provinsi Bali, sehingga KPAD tetap mengikuti arahan dari Bawaslu.

Sebagai lembaga perlindungan anak, KPAD pasti akan berkonsentrasi pada bidang perlindungan anak, melacak dan mencegah anak-anak yang belum memiliki hak pilih terlibat atau terlibat dalam setiap kegiatan kampanye. 

Dia menyatakan, "Kecuali bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih, tentu tidak masalah walaupun masih tergolong anak-anak, tapi jika dari segi umur sudah memiliki hak pilih berdasarkan undang-undang pemilu, yaitu 17 tahun, tentu sudah dianggap dewasa."

Setelah menerima surat resmi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa KPAD dimasukkan sebagai Pokja, Adnyana menjelaskan bahwa KPAD segera mengadakan rapat internal untuk membahas bagaimana memaksimalkan peran Pokja. 

KPAD, yang terdiri dari lima Komisioner, juga menggunakan Forum Anak Daerah (FAD) di provinsi, kabupaten/kota, dan bahkan kecamatan.

Adnyana menjelaskan bahwa KPAD bekerja sama dengan FAD untuk berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPAD dan mengawasi setiap acara kampanye yang dilakukan oleh paslon di berbagai wilayah Bali dan mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan kampanye. 

Selain itu, selama kampanye ini, terutama KPAD melakukan sosialisasi tentang kampanye yang sehat dan sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu , diharapkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat Bali akan dipilih dalam Pilkada 2024.

Adnyana menyatakan bahwa dia mendukung penuh Pokja Bawaslu untuk mengawasi Pilkada dalam hal perlindungan hak anak karena hal itu akan mempermudah proses pengawasan di bidang masing-masing KPAD. 

Jika nanti diketahui bahwa anak-anak terlibat dalam kegiatan kampanye, KPAD akan memberi tahu Bawaslu untuk memeriksa atau menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut untuk menentukan apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak.

Saya dari KPAD Provinsi Bali, mewakili lima Komisioner KPAD yang ada, mendukung penuh Pokja Bawaslu ini untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan undang-undang dan bebas dari ekspoitasi anak. 

Selain itu, saya berharap masyarakat Bali memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan politik karena undang-undang melarang hal itu. Dengan cara yang sama, para pengusung paslon, termasuk pasangan calon, menyadari bahwa ada aturan dan bahwa penerapan mereka akan menciptakan citra yang tidak baik bagi pasangan calon tersebut.[Nuraisah]***



Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form