Sejak hari ini, 7 November, SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta; Baca Syarat dan Biayanya


DUNIA NEWS
- Pada hari Kamis, 7 November 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Di lima lokasi penting di Jakarta, layanan yang bertujuan untuk membantu warga memperpanjang SIM mereka tersedia.

Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi SIM Keliling yang tersedia di lima wilayah Jakarta melalui akun media sosial @tmcpoldametro:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung; Jakarta Utara: LTC Glodok; Jakarta Barat: Kampus Trilogi Kalibata; dan Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan ini hanya dapat diperpanjang untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pemilik SIM yang telah kadaluarsa, terlepas dari tanggal kadaluarsa, harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh polisi.

Jika orang ingin memperpanjang SIM mereka, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perpanjangan SIM memerlukan: fotokopi KTP yang masih berlaku SIM lama yang asli dan masih berlaku Bukti pemeriksaan kesehatan Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

SIM A seharga 80.000, SIM C seharga 75.000.

Untuk memudahkan proses perpanjangan, masyarakat diharapkan untuk menyusun persyaratan dan biaya administrasi sebelum pergi ke lokasi layanan.

Layanan SIM Keliling ini adalah upaya Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Dengan lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, diharapkan penduduk dapat memilih lokasi terdekat dan menghemat waktu untuk mengurus perpanjangan SIM.[Rida]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form