Dunia News- Kanwil Kemenkumham Kaltim penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan MoU dengan STT Migas Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memerintahkan Santi Mediana Panjaitan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, untuk berpartisipasi dalam acara tersebut. Dia didampingi oleh Favourita Sirait, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan JF Analis KI.
Di Auditorium STT Migas Balikpapan, Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Sekolah Tinggi Teknologi Migas Balikpapan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang PATEN dan Hak Cipta.
Favourita mengatakan, dikutip Senin (11/11/2024), "MoU dan PKS ini bukti nyata Kemenkumham Kaltim hadir sebagai mitra dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual."
Pimpinan STT Migas Balikpapan
Lukman menyatakan bahwa ketika Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, maka akan segera dibuka Centra Kekayaan Intelektual untuk menerima permohonan Kekayaan Intelektual. Pusat KI ini akan memungkinkan baik guru maupun siswa untuk melakukan pendaftaran KI.
Lukman juga mengatakan bahwa STT Migas Balikpapan melakukan penelitian di bidang paten dan hak cipta, jadi dia berharap Kanwil Kemenkumham Kaltim membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual STT Migas Balikpapan. Ini akan membantu inventor terus melakukan penelitian paten. [Nuraisah]***