Kasus pencurian diselesaikan oleh polisi Poso melalui keadilan restoratif.


DUNIA NEWS- Kepolisian Resort Poso (Polres) dan Polsek Poso Pesisir menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian sepeda motor di daerah itu.Di Poso, Rabu, Iptu Risdianto, Kapolsek Poso Pesisir, mengumumkan bahwa kasus pencurian di Desa Betania yang melibatkan tiga orang pelaku—berinisial S, ST, dan AR—telah diselesaikan melalui keadilan restorati.

Risdianto mengatakan bahwa korban bernama Herman pertama kali melaporkan kasus ini kepada kami melalui laporan polisi bernomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng pada 21 September 2024 lalu.
Ia menyatakan bahwa penyidikan telah dihentikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Penyidik mengeluarkan korespondensi.penghentian penyidikan karena korban meminta laporan dicabut," katanya.
Jika ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, kasus pencurian dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Menurutnya, "Kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada."

Di masa mendatang, ia berharap masyarakat dapat menggunakan metode keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara pidana.
Dia mengatakan bahwa dia berharap kejadian serupa tidak terlalu sering terjadi dan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.
Restorative justice adalah metode penyelesaian perkara pidana yang digunakan oleh kepolisian.

Dia menyatakan bahwa pendekatan ini tentunya melibatkan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut, sehingga dapat memulihkan keadaan dengan tidak saling membalas kejahatan.
Kasus pencurian sepeda motor sebelumnya melibatkan tiga orang berinisial S, ST, dan AR.
[Rowanti]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form