Ibu Ronald Tannur, Tersangka, Suap Hakim Rp 3,5 Miliar




DUNIA NEWS- 
Tempat pertemuan dengan LR adalah di kantor LR yang terletak di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 di Surabaya. Menurutnya, LR memberi tahu tersangka MW dalam pertemuan tersebut bahwa pengurusan kasus Ronald Tannur membutuhkan biaya dan tindakan yang akan diambil.

Menurut Qohar, Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar untuk memperkenalkannya kepada pejabat PN Surabaya dengan tujuan memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. "Kemudian, LR meminta kepada ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur."

Meirizka Widjaja menyiapkan uang sebesar 3,5 miliar untuk memilih hakim yang akan mengadili Ronald Tannur, menurut Qohar. Meirizka, yang disebut jaksa, telah setuju dengan Lisa Rahmat bahwa ibunda Ronald Tannur membayar semua biaya pengurusan kasus. Jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang selama perjalanannya, itu juga termasuk dalam kesepakatan dan akan diganti oleh Meirizka ke depannya.

Setuju, Meirizka Widjaja akan mengeluarkan uang untuk menangani kasus anaknya. Menurut Qohar, Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang sebesar 1,5 miliar rupiah.
Menurutnya, selama perkara Ronald Tannur hingga keputusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 M kepada LR, yang diberikan secara bertahap.

Menurut Qohar, Lisa Rahmat mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar selama perjalanan. Jumlah total yang dikeluarkan 5. Penasihat hukum Meirizka, Filmon Lay, membenarkan bahwa kliennya telah resmi menjadi tersangka. Penetapannya dilakukan setelah kliennya menjalani pemeriksaan lima jam oleh penyidik Kejagung.

Selama pemeriksaan lima jam, kami menghormati proses hukum dan mengikuti proses hukum yang ada Dirinya sendiri belum dapat berbicara kepada awak media ketika ditanya tentang upaya hukum yang sedang berlangsung.
Tandasya berkata, "Kita percayakan dulu pada penyidik karena ini baru penetapan tersangka."5. Penasihat hukum Meirizka, Filmon Lay, membenarkan bahwa kliennya telah resmi menjadi tersangka. Penetapannya dilakukan setelah kliennya menjalani pemeriksaan lima jam oleh penyidik Kejagung.

Selama pemeriksaan lima jam, kami menghormati proses hukum dan mengikuti proses hukum yang ada Dirinya sendiri belum dapat berbicara kepada awak media ketika ditanya tentang upaya hukum yang sedang berlangsung Tandasya berkata, "Kita percayakan dulu pada penyidik karena ini baru penetapan tersangka."[Rowanti]***




Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form