Disnakertransgi Jakarta Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Upah Buruh 2025


DUNIA NEWS
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja. Organisasi ini menunggu keputusan tersebut terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 8–10 persen pada tahun 2025.

Jika MK mengabulkan tuntutan tersebut, pemerintah pusat dapat mengubah formula penyusunan UMP, kata Hari Nugroho, kepala Disnakertransgi Jakarta.

Saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024), Hari menyatakan, "Kami lagi menunggu putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya."

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengatur UMP sebelum keputusan MK.

Hari menyatakan bahwa UMP Jakarta 2025 akan dibuat pada awal November 2024 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru setelah putusan MK.

Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari pengusaha, pakar, dan pekerja, akan bertemu pada tanggal 18–19 dan 20 November 2024 untuk menyusun UMP Jakarta.

"Kami harus mengumumkan (nilai UMP Jakarta 2025) paling lambat 21 November 2024," kata Hari.

Sebelumnya, para pekerja melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2024, menuntut kenaikan upah 8–10 persen untuk tahun 2025.

Dari mobil komando, orator menyatakan bahwa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, aksi buruh akan berlanjut.

Menurut anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), upah yang mereka terima selama lima tahun terakhir tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Menurut Winarso, Ketua Perda KSPI Jakarta, massa buruh menuntut kenaikan UMP 2024 dan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional."

Ia menyatakan bahwa lima juta pekerja dari 15.000 pabrik di 38 provinsi Indonesia akan mengikuti mogok nasional.[Rida]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form