Gelaran Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982 dimaksudkan untuk Memperkuat Posisi Indonesia sebagai Maritim Dunia


DUNIA NEWS
- Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki peran penting dalam menjaga wilayah lautnya. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menyoroti bahwa pelaksanaan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Indonesia akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang melindungi keamanan pelayaran dan lingkungan maritim.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kapten Antoni Arif Priadi, pada Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Hukum Laut UNCLOS 1982 di Perairan Indonesia yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng, Senin (1 Januari), “Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.” 

Antoni menyatakan bahwa Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan UNCLOS, Indonesia dapat mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar. ZEE ini memberikan hak eksklusif kepada negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Namun, pihaknya menyatakan bahwa terdapat sejumlah masalah signifikan yang menghalangi pelaksanaan konvensi tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa peningkatan kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.

Ia juga menekankan bahwa kenaikan permukaan laut dan perubahan iklim akan mengubah kebijakan dan strategi.

Antoni menambahkan, "Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini.

Sistem untuk Melaporkan Kapal di Lingkungan Perairan Indonesia

Di samping itu, Kemenhub, melalui Ditjen Perhubungan Laut, telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Menurut keputusan ini, kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia harus melaporkannya kepada sarana telekomunikasi pelayaran. 

Antoni menambahkan, "Kami juga telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia."

Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023, sistem ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kapten Budi Mantoro, Direktur Kenavigasian, mengatakan bahwa melalui pendidikan dan sosialisasi ini, semua orang, mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga akademisi, harus memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan tanggung jawab bersama untuk memiliki kedaulatan perairan Indonesia.

Budi menyatakan bahwa mereka berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982 dan memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah yang didasarkan pada UNCLOS.

Konferensi ini dihadiri oleh akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Federal Jerman, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai lembaga dan asosiasi. Jenis (AD/PF/AK)[Nuraisah]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form