Apindo Jabar Meminta Penghentian Politisasi Dunia Usaha Segera


DUNIA  NEWS
- sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mendesak agar politisasi di dunia usaha segera dihentikan . karena ketua Dalam Wahyu Astutik, lahirlah hukum , seperti aturan struktur skala upah.

Akibatnya, Ning menilai pentingnya edukasi bagi pengambil keputusan. Ini termasuk menghindari konflik bisnis dengan tidak membuat kebijakan. lebih-lebih lagi sampai mengganggu investasi dan kelancaran bisnis di Jabar. Ning memberi tahu wartawan pada Rabu (23/10/2024), “Politisasi menimbulkan penerangan hukum dan sangat memberatkan para pengusaha yang saat ini sudah menghadapi banyak tantangan, baik terkait persaingan, produktivitas, geopolitik, perizinan, dan masih banyak lagi."

Dari lima wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia—Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok—Jabar memiliki UMK yang tertinggi, menurut Ning. Ning menyatakan bahwa daya saing di Jawa Barat semakin tergerus jika ditambah dengan penetapan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Menurut saya, tujuan investasi terbesar di Indonesia adalah Jabar, dengan realisasi sebesar 210 triliun rupiah, yang merupakan 14,8 persen dari total nasional sebesar 1,418 triliun. Namun, banyak bisnis yang memilih untuk pindah atau bahkan tutup.

Data menunjukkan bahwa antara tahun 2019 dan 2022, 29 perusahaan padat karya pindah ke Jawa Tengah. Kemudian, pada tahun 2023, lima perusahaan besar menutup operasinya, mempekerjakan 15.000 karyawan. Hingga Juli 2024, Kementerian Ketenagakerjaan Jawa Barat mencatat PHK lebih dari 5.500 pekerja.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, yang dianggap melanggar aturan, dikritik. "Saat SUSU dikeluarkan, saya mengimbau para pengusaha untuk menghindari aturan yang tidak sesuai tersebut." Dia menyatakan bahwa semakin banyak pabrik yang berpotensi tutup jika peraturan tetap dipatuhi.

Di sisi lain, Ahli hukum tata negara Ahmad Rendi menyatakan bahwa dua Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai struktur dan skala upah (SUSU) tidak sah. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha adalah satu-satunya organisasi yang memiliki wewenang untuk menetapkan struktur dan skala upah.

Pengusaha diwajibkan untuk membuat struktur dan skala upah sesuai dengan UU Cipta Kerja, sehingga mereka adalah satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memiliki otoritas untuk membuat susu. Pada acara Members Gathering dan Diskusi Publik Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah yang diadakan belum lama ini di Bandung, Ahmad Redi mengatakan, "Bukan gubernur, bukan bupati, bukan wali kota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Presiden."

Menurut Redi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan UU Cipta Kerja, menegaskan kembali bahwa pengusaha harus menyusun susu. “SUSU ini wajib disusun oleh pengusaha, termasuk menentukan persentase, golongan, jabatan, dan indikator penentuannya,” katanya. Selain itu, Redi menekankan bahwa Permenaker No. 1 Tahun 2017 dengan jelas menyatakan bahwa pengusaha bertanggung jawab untuk menyediakan susu. “Siapapun di negara ini, selama mengikuti UU Cipta Kerja, PP Pengupahan, dan Permenaker tersebut, tidak boleh menegasikan ketentuan ini,” katanya.

Redi mengambil tindakan Gubernur Jawa Barat saat mengeluarkan Kepgub terkait Susu sebagai tindakan yang sah. Menurutnya, tidak ada undang-undang dalam UU Cipta Kerja, PP, atau Permenaker yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan struktur dan skala upah. Di Jawa Barat, pengetahuan dan kebijakan gubernur mengenai penetapan besaran susu pekerja sangatlah penting. Hukum di Jawa Barat telah dibuat karena keluarnya Kepgub Jawa Barat No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan Kepgub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 yang mengatur penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih .

Namun, meskipun telah diterbitkan Kepgub Jabar No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut Kepgub kedua tentang SUSU, gugatan terhadap Kepgub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 gagal hingga kasasi.[Anisa]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form