JABAR NEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi siswa sebagai bagian dari upaya membentuk generasi Panca Waluya. Aturan ini melarang peserta didik berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah ditentukan. Penerapan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian bagi siswa yang terlibat dalam kegiatan resmi.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). Kegiatan lain yang masih diperbolehkan adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, siswa juga dapat berada di luar rumah apabila didampingi oleh orang tua atau dalam keadaan darurat, seperti bencana alam. “Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambah Dedi. Adapun yang dimaksud dengan peserta didik dalam aturan ini adalah individu yang sedang menempuh proses pembelajaran di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, maupun atas. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, juga diminta berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan jam malam ini. “Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus,” bunyi SE tersebut
Aturan ini diberlakukan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan,” tutup surat tersebut. (Faqih Rohman Syafei, Krisiandi).[FARID/KOMPAS.COM]***