DUNIA NEWS - Pengusaha kecil di Amerika Serikat (AS) menggugat tarif impor tinggi yang diterapkan Presiden Donald Trump. Gugatan itu dilayangkan karena mengalami kerugian besar imbas kebijakan tarif Trump.
Melansir dari CNN, Selasa (15/4/2025), gugatan tersebut diajukan melalui kantor advokasi hukum Liberty Justice Center ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (14/4) waktu setempat.
Dalam gugatan itu disampaikan soal tarif Trump ditetapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dalam hal ini IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi darurat ekonomi sebagai respons terhadap ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi.
Namun, menurut penggugat, kriteria ancaman luar biasa terhadap ekonomi AS tersebut belum terpenuhi.
"Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar," kata penasihat senior di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dalam sebuah pernyataan.[FARID/DETIK.COM]***