Menanti Kepastian: Langkah Pemerintah dalam Menangani Nasib Ribuan Karyawan Sritex yang Kena PHK

 

DUNIA-NEWS PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Penutupan pabrik yang telah beroperasi selama 58 tahun ini terjadi akibat perusahaan pailit. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah mengonfirmasi bahwa pabrik tekstil tersebut resmi ditutup per 1 Maret 2025. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex dimulai pada 26 Februari, dengan hari terakhir bekerja jatuh pada 28 Februari 2025. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pabrik di Sukoharjo, tetapi juga melibatkan anak perusahaan lain dari Sritex Group. Baca juga: Sritex Tutup, Tantangan bagi Danantara Belajar dari Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery, Perlu Diversifikasi Penilaian Start Up Artikel Kompas.id Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK, yang terjadi secara bertahap selama Januari dan Februari 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex  ilegal. Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. “Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025). Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Baca juga: KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu! Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha. Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay mengungkit pernyataan pemerintah yang sempat menyebut bahwa tidak akan ada PHK pada PT Sritex yang dinyatakan pailit. Padahal, yang terjadi adalah PT Sritex telah melakukan PHK massal terhadap 10.000 buruhnya. Saleh pun meminta agar pemerintah mencari jalan terbaik bagi para karyawan PT Sritex yang harus dirumahkan. [Arifin/Kompas.Com]


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form