Jaksa Ditangkap Usai Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

DUNIA-NEWS Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, jadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar. Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit. Baca juga: Kejati Jakarta Tangkap Jaksa yang Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025. “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam. Kenal dari Teman ke Teman, Ratusan Juta Menghilang karena Investasi Bodong Artikel Kompas.id  Tak sampai di situ, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Baca juga: Terbongkarnya Ulah Jaksa AZ Tilap Uang Barbuk Perkara Robot Trading Rp 11,5 Miliar Duduk perkara Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022. Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022. Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/3/2022). Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19. Baca juga: Komjak Atensi Kasus Jaksa Tilap Uang Kasus Robot Trading, Ribuan Korban Buat Aduan Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februaro 2022. [Arifin/Kompas.Com]


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form