Arahan Prabowo Berbuah Hasil, Karyawan Sritex yang Kena PHK Kembali Bekerja

DUNIA-NEWS Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan. Kabar itu disampaikan usai rapat bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kurator PT Sritex Group, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). "Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah kurator. Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali," ujar Yassierli. Rapat ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang disebut telah beberapa kali meminta para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex. Baca juga: Soal PHK Sritex, DPR Ingatkan Pekerja Terdampak Harus Dapat Kompensasi Layak Pemerintah Kawal Hak-Hak Pekerja Selain memastikan pekerja bisa kembali bekerja, pemerintah juga mengawal pemenuhan kompensasi PHK dan hak normatif lainnya. Buntut Kurator Tak Ajukan ”Going Concern”, Pemda Antisipasi Pekerja yang Terancam PHK Artikel Kompas.id Hak-hak tersebut mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Diharapkan JHT dan JKP ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tegas Yassierli. Mekanisme Pengembalian Pekerja Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali pekerja dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex. Opsi ini bertujuan meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. "Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator," kata Nurma. Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi Sritex akan ditentukan dalam dua pekan. Setelah itu, karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh investor baru. Baca juga: Sudah Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex, dari BUMN? 8.000 Eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa lebih dari 8.000 eks karyawan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, bisa kembali bekerja. Pemerintah berharap semua pekerja yang terdampak PHK bisa bekerja kembali di sektor yang sama, yaitu industri tekstil. "Kurang lebih 8.000 sekian karyawan akan kembali bekerja dengan skema baru. PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," kata Prasetyo. Saat ini, kurator tengah mendaftarkan tagihan pailit perusahaan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya bagi buruh. Terkait kemungkinan investor berasal dari perusahaan BUMN, Prasetyo menyatakan belum ada kepastian. "Yang pasti, tim kurator sudah menyampaikan bahwa ada investor yang berminat," ujarnya. [Arifin/Kompos.Com]


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form