DUNIA NEWS -Penyebab puluhan tahanan kabur dari Lapas Kutacane, Aceh masih didalami hingga saat ini. Berbagai dugaan mencuat, termasuk persoalan makanan.
Untuk diketahui, peristiwa kaburnya puluhan tahanan kabur ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.
Kaburnya napi tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para napi kabur dengan cara melompat pagar dan berlari ke arah jalan raya.
Beberapa napi yang kabur tidak mengenakan baju hanya memakai celana. Mereka lari ke arah warga yang sedang berada di lokasi.
Kini, pemerintah mengusut penyebab di balik kaburnya para tahanan itu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap adanya dugaan persoalan makanan.
"Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan," kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
"Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil," jelasnya.
"Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/2025). Jenderal Agus menjawab saat ditanya soal Seskab Teddy naik pangkat jadi letkol.
Ditemui terpisah di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3), Jenderal Agus menegaskan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, kata Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Setidaknya, ada dua perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil menjadi sorotan publik. Mereka adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.[Imaa/DETIK.NEWS]