Vadel Badjideh Menjadi Tersangaka,Terungkap 15 Tahun Penjara


DUNIA NEWS - Vadel Badjideh  terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU
Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Nurma menerangkan Vadel telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas saksi terlapor sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka
Vadel diperiksa pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar kurang lebih 53 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Vadel menjadi tersangka.
Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," tutur Nurma.
Penetapan Vadel sebagai tersangka terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan laki-laki tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).
Terkait laporan tersebut, polisi diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak, seperti Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.
Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan perkara itu naik ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana setelah mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, hingga ahli
Kala itu, ia masih belum mau buka suara mengenai kemungkinan Vadel Badjideh sebagai terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary hanya menyatakan penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anak perempuannya, LM [Imaa/CNN].



Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form