Satpol PP Segel Mie Gacoan Serpong dengan Lancar, Tanpa Perlawanan atau Keributan

 

DUNIA-NEWS Penyegelan restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Satpol PP pada Selasa (18/2/2025) disebut tanpa perlawanan. Hal itu diungkap oleh Aiman (bukan nama sebenarnya), salah satu pekerja bangunan yang ada di lokasi saat penyegelan berlangsung. "Enggak ada keributan apa-apa. Satpol PP yang segel langsung," kata Aiman saat ditemui Kompas.com, Senin (24/2/2025). Baca juga: Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP Saat ditanya mengenai penyegelan gedung, Aiman mengaku tak tahu menahu. Ia berdalih hanya mengerjakan tugas merampungkan pembangunan restoran. "Terkait perjanjian itu saya kurang tahu, cuma saya masih dapat instruksi dari kantor kalau masih boleh diterusin," jelas Aiman. Aiman mengungkap, pembangunan gedung Mie Gacoan itu kini sudah mencapai 98 persen, masuk tahap akhir atau finishing. Warga Lombok Berebut Foto Bersama Presiden Joko Widodo Artikel Kompas.id Baca juga: Penampakan Mie Gacoan Serpong yang Disegel, Dipasangi Garis Kuning Satpol PP Menurutnya, bangunan itu hanya tinggal dibersihkan di beberapa bagian seperti lantai dan jendela, kemudian siap digunakan. "Paling sekitar satu minggu, cuma ngepel atas bawah. Kalau perihal penataan itu pihak resto yang atur, saya cuma menyiapkan, yang penting pembangunan restonya udah selesai," jelas Aiman. Adapun pengamatan Kompas.com di lokasi pada Senin (24/2/2025), bangunan luar restoran tampak dipasangi garis kuning sepanjang sekitar sepuluh meter. Baca juga: SMAN 6 Depok Minta Maaf ke Dedi Mulyadi karena Tetap Adakan Study Tour Tertera tulisan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan" di garis kuning tersebut. Selain itu, tertempel banner dengan logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP di bangunan tersebut. Bunyinya, "Penghentian gedung sementara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung".

Saat Kompas.com mendatangi lokasi pukul 20.55 WIB, sekitar enam pria sedang menyiapkan lampu neon untuk dipasang di plang Mie Gacoan menggunakan bantuan mobil hitam yang terparkir di depan restoran. Diketahui, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel Restoran Mie Gacoan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109. Aturan itu mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. [Arifin/Kompos.Com]


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form