DUNIA NEWS - Menjelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan operasional tempat hiburan malam (THM) selama puasa. Satpol PP mengimbau THM tidak beroperasi selama Ramadan.
"Jelas dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan melakukan operasional (selama Ramadan)," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Cecep mengatakan akan menindak THM yang masih bandel beroperasi selama Ramadan. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ada aturan di kita, nanti saya tindak sesuai ketentuan yang ada tentunya," jelasnya.
Dia mengatakan nantinya akan ada surat edaran dari Pemkab Bogor terkait regulasi berkaitan dengan bulan Ramadan. Pihaknya akan menyampaikan surat edaran tersebut kepada para pengusaha THM.
"Kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat Bupati nanti, coba saja buka," ucapnya.
Terkait dengan razia minuman keras (miras) ilegal dan pekerja seks komersial (PSK), dia mengatakan sudah rutin dilakukan. Hingga saat ini, deteksi dini terus dilakukan.
"Kita ada beberapa deteksi dini yang mengecek beberapa kecamatan berkaitan dengan tempat-tempat begitu dalam tanda kutip miras maupun perempuan (PSK). Kami akan terus lakukan (razia) dalam rangka ketentraman dan ketertiban," pungkasnya.[maa/DETIK]