11 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

 

DUNIA-NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025). MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.

Daerah yang gelar pemungutan suara ulang Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya: 1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana. 2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal. 3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana. 4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Baca juga: Cawe-cawe Mendes Menangkan Istri di Pilkada Serang Terbukti, MK Putuskan PSU 5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri. 6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS. 7. Kabupaten Buru, Maluku MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya. 8. Papua Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat. Baca juga: MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, PSU Digelar Tanpa Keikutsertaannya 9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. [Arifin/Kompas.Com]




Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form