Orang-orang dari Jakarta Utara melapor ke Bawaslu karena tidak menerima undangan C6.


DUNIA NEWS
- Orang-orang di wilayah Jakarta Utara melapor ke Bawaslu karena mereka tidak menerima folmulir C6 atau undangan untuk mencoblos dari panitia yang menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Warga Elis dari Kampung Muka, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menyatakan bahwa dia dan sejumlah warga lainnya tidak menerima undangan atau formulir C6 untuk mengikuti pencoblosan dari KPPS.

“Pada hari Senin, 2 Desember 2024, kami melapor ke Bawaslu Jakarta Utara karena kami tidak mendapatkan undangan atau formulir C6 dari panitia atau KPPS.

Warga Kampung Muara Bahari, Taufik Soleh, juga mengatakan hal yang sama.

Taufik berpendapat bahwa ia dan warga lainnya yang memiliki hak suara harus diberikan undangan untuk mencoblos seperti dalam Pemilu.

Menurutnya, mereka telah melapor ke Bawaslu Jakarta Utara karena undangannya kali ini tidak diterima.

Asih Khoti'ah, warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, adalah salah satu dari banyak warga Jakarta Utara lainnya yang juga telah melaporkan ke Bawaslu Jakarta Utara.

Irmawati adalah penduduk Muara Angke di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.[Rida]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form