DUNIA NEWS- Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak-anak mulai berusia 14 tahun dapat dikenakan hukuman penjara, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Saat dihubungi di Jakarta, Senin, Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan, "Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun."
Dia menjawab tentang kasus seorang remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya (APW) dan melukai ibunya (AP) pada Sabtu pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibatnya, dia menegaskan bahwa dia belum dapat memberikan komentar lebih lanjut tentang hukuman penjara yang berlaku untuk kasus ini.
Menurutnya, "Kami belum bisa memberikan komentar sampai saat ini tentang layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini."
Dia menyatakan bahwa perlu menunggu perkembangan kasus karena polisi masih menyelidikinya.
Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatinnya terhadap kasus tersebut dan memastikan bahwa hak-hak seperti hak atas pendampingan hukum dan psikososial telah dipenuhi selama proses hukum.
Dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan, KPAI telah bekerja sama dengan semua pihak. Dengan bantuan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta (DPPAPP), penyidik Unit PPA melakukan tindakan yang cepat dan tepat.
Dia menyatakan bahwa mereka menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA.
Dia juga mengatakan bahwa, karena anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu mereka di kedua tempat tersebut, pengasuhan keluarga dan lingkungan sekolah sangat memengaruhi kehidupan mereka.
Akibatnya, dia menyatakan bahwa kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang harus ditingkatkan.
KPAI meminta masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memenuhi mimpi seperti remaja lainnya.[Rida]***