DUNIA NEWS- PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam satu hari, Jumat (22/11).
Rusman Hadi, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri dengan memberikan izin fasilitas kawasan berikat ini."
Rusman menjelaskan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan barang lain yang berasal dari daerah pabean untuk diproses atau digabungkan, sebagian besar untuk diekspor. PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry mendapatkan keuntungan dari persetujuan fasilitas ini, yang dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan daya saing penjualan dengan perusahaan sejenis lainnya. "Selain itu, dengan adanya kemudahan bidang fiskal dan prosedural diharapkan dapat mendorong laju investasi di Indonesia," katanya.
PT Seongjin Engineering Indonesia sendiri berada di Bekasi dan berbisnis di bidang elektronik seperti TV dan monitor. PT Indonesia Bestcare International Industry berada di Jakarta Utara dan berbisnis dalam furnitur dari kayu. Selain menerima izin secara simbolis, perusahaan juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara etis dan bertanggung jawab.[Rida]***