DUNIA NEWS- Dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam, MH, yang berusia 26 tahun, tinggal di Kompleks PTPN XIII CRF Emplasemen 2, Kelurahan Tambarangan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapin.
Pria itu melakukan pelecehan yang menyebabkan kematian korban, Akhmadu Baidi, 22 tahun, dari Desa Sungai Halang, Kecamatan Tapin Tengah.
Sebagai informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Saepudin oleh Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di perkebunan kelapa sawit Blok S 47 PT Hasnur Citra Terpadu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang.
Dia berkata, "Untuk kejadiannya sendiri Kamis (14/11) sekitar pukul 10.00 Wita."
Semuanya bermula ketika pelaku melihat adik korban bertengkar, kemudian ia tiba-tiba menghampiri dan mengambil senjata api di pinggang kiri korban.
Menurutnya, pelaku tiba-tiba menusuk perut korban saat tiba di lokasi.
Pelaku mengejarkorban ke kebun sawit begitu dia lari.
Dia menjelaskan, "Setelah itu, saksi mendatangi untuk melerai, dan langsung mengangkat korban untuk dibawa ke rumah sakit Datu Sanggul Rantau."
Korban tidak dapat diselamatkan lagi dan meninggal di rumah sakit.
Menurutnya, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Tapin.
Tim Respon Sat Reskrim Polres Tapin segera mengunjungi rumah pelaku setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut.
"Di sana pelaku ditangkap tanpa perlawanan tepat pukul 11.45 Wita," katanya.[Rida]***