DUNIA NEWS- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan privasi data pribadi dari Agustus hingga September 2024.
Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan 68 penawaran investasi ilegal yang diduga menipu konsumen dengan meniru nama produk atau platform milik entitas berizin di media sosial. Satgas mengingatkan bahwa modus penipuan ini bertujuan untuk menyesatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan impersonasi.
Blokir Pinjaman Online Ilegal
Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan 11.389 perusahaan keuangan ilegal, termasuk 1.528 perusahaan investasi ilegal, 9.610 perusahaan pinjaman online ilegal, dan 251 perusahaan gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh penagih utang ilegal—juga dikenal sebagai penagih utang—yang menggunakan metode intimidasi atau ancaman. Sebanyak 226 nomor kontak yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk diblokir.
Satgas PASTI menekankan pentingnya berhati-hati saat menggunakan layanan gadai yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Satgas juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online ilegal atau layanan pelunasan utang dengan iming-iming pinjaman baru.
Untuk menjaga keamanan dan mencegah kerugian lebih lanjut, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas pinjaman dan investasi yang mencurigakan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Nilai Kredit Pinjol Meningkat
Sejak Agustus 2024, nilai pengajuan kredit melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online meningkat, menurut data OJK. Namun, peningkatan kredit ini juga disertai dengan lebih banyak pinjaman yang belum dibayarkan. Pada bulan Agustus, total penyaluran pinjaman online mencapai Rp27,42 triliun, meningkat tipis sebesar 0,11% dari Juli 2024 sebesar Rp27,41 triliun dan meningkat 33,63% dibandingkan dengan Agustus 2023 sebesar Rp20,54 triliun.
Namun, peningkatan jumlah pinjaman yang belum dibayarkan atau outstanding tidak sebanding dengan peningkatan jumlah pinjaman yang disalurkan melalui internet. Pinjaman online yang tersisa pada Agustus 2024 mencapai Rp72,03 triliun, naik 3,8 persen dari Rp69,39 triliun pada Juli 2024, dan naik 35,62 persen dari Rp53,12 triliun pada Agustus 2023.
Dari total utang, 66,06 triliun, atau 91,71%, berasal dari pinjaman perorangan. Pinjaman badan usaha menyumbang 8,29 triliun, atau sekitar 5,97 triliun, dari sisa.
Kaum Gen Z dan milenial memiliki mayoritas pinjaman yang belum dibayarkan. Kelompok usia 19-34 tahun memiliki pinjaman tambahan sebesar Rp33,5 triliun, atau sekitar 51%. Di sisi lain, kelompok usia 35-54 tahun memiliki pinjaman tambahan sebesar Rp28,43 triliun, atau sekitar 43%.
Populasi Indonesia terdiri dari enam generasi, menurut klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Generasi Z setelah 2013, Generasi Z (lahir 1997-2012, berusia 12-27 tahun), Milenial (lahir 1981-1996, berusia 28-43 tahun), Generasi X (lahir 1965-1980, berusia 44-59 tahun), Baby Boomer (lahir 1946-1964, berusia 60-78 tahun), dan Pre-Boomer (lahir sebelum 1945, berusia 79 tahun ke atas).[Rida]***
Tags
Pinjaman online