Dunia News- Seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong ditangkap oleh tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pada Senin, 4 November 2024, tersangka bernama IIM (21) ditangkap di rumahnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Penangkapannya dikonfirmasi pada Senin, 11 November 2024, oleh Kombes Pol.
Ariasandy, SIK, Kabidhumas Polda NTT. Menurutnya, kasus ini bermula ketika dia menangkap dua orang korban yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sah di Bandara Internasional Eltari Kupang pada 8 Oktober 2024.
Kombes Ariasandy menyatakan, "Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku akan diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian di seberang jalan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi."
Peneliti kasus dan mengumpulkan bukti melalui keterangan korban mengembangkan . Pada tanggal 4 November 2024, kasus ini diubah dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan IIM ditangkap di Kabupaten TTS.
Tersangka mengakui dalam keterangannya bahwa dia bertanggung jawab untuk merekrut korban dan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Para korban direncanakan berangkat dari Kupang ke Pontianak pada tanggal 8 Oktober 2024 dengan pesawat Lion Air. Mereka akan dijemput dan dibawa ke Entikong setelah tiba di Pontianak, sebelum diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tersangka mengklaim bahwa perbuatannya didanai oleh sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka saat ini bekerja di Malaysia dan sebelumnya telah melalui jalur tidak resmi Entikong .
Dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, seorang petani berusia 37 tahun yang tinggal di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Korban lainnya adalah Yermias Baok, seorang tukang batu berusia 42 tahun yang tinggal di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan tempat tinggal terakhir mereka adalah Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Selain itu, polisi NTT menemukan sejumlah barang bukti, seperti: satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya ke Pontianak; tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan; dan satu unit ponsel merek Vivo berwarna merah.
Dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum, tersangka telah ditahan sejak 5 November 2024. Tersangka dijerat oleh Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atas tindakannya.
Persiapan sedang menyelesaikan dokumen kasus untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT. Sebagai perlindungan bagi calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang yang meresahkan, langkah ini diambil untuk memastikan pelaku dapat memproses secara adil.[Nuraisah]***