DUNIA NEWS- UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) untuk mencegah gratifikasi Selasa, Rektor UIN Datokarama Lukman Thahir mengatakan bahwa UPG didirikan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme Menurutnya, "secara bersamaan untuk meningkatkan kualitas birokrasi yang sehat dan kelembagaan yang baik.Peraturan Rektor UIN Datokarama Nomor 244 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Agama adalah dasar untuk hal ini.
Hingga saat ini, Kementerian Agama telah membentuk 658 undang-undang sejak keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019.UPG, termasuk UPG UIN Datokarama, menyatakan, "Maka UIN Datokarama dan perguruan tinggi lainnya di bawah naungan Kemenag, bersama-sama membantu KPK untuk mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, melalui pencegahan gratifikasi."
"Kami ingin meningkatkan kualitas UIN Datokarama agar menjadi lebih baik di masa depan," katanya.
Rektor juga meminta mahasiswa untuk bekerja sama untuk mengawasi korupsi, yang merugikan perguruan tinggi. Ini akan menjaga reputasi kampus tetap baik.
Ia menyatakan bahwa gratifikasi memiliki korelasi kuat dengan sifat mental dan karakter seseorang. Oleh karena itu, pengembangan kapasitas ASN dan mahasiswa UIN Datokarama dimulai dari aspek mental dengan nilai kejujuran.
Dalam proses pembelajaran, nilai-nilai seperti jujur, empati, dan pantang menyerah ditanamkan pada tingkat siswa. Mulai dari aspek akademik.[Rowanti]***
Tags
UIN Datokarama Palu