Pemprov Sulteng menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMP 2025.


DUNIA NEWS- 
Untuk memulai rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang akan membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunggu surat pemberitahuan dari Menteri Ketenagakerjaan,Di Palu, Kamis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus menyatakan, "Penetapan UMP yang dijadwalkan sebelumnya pada 21 November 2024 digeser menunggu surat pemberitahuan dari Menteri Ketenagakerjaan."

Ia menyatakan bahwa belum ada angka pasti tentang berapa banyak UMP Sulteng akan meningkat tahun depan, karena hal itu perlu diputuskan secara bersama melalui rapat dewan pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menunggu konsultasi Presiden Prabowo Subianto setelah kunjungan luar negeri.,Kemudian berbagai indikator yang digunakan untuk menetapkan UMP juga dibuat; ini termasuk elemen teknis seperti peraturan dan peraturan.

Tidak mungkin untuk mengetahui berapa persen kenaikan UMP Sulteng pada tahun 2024.di lebih dari Rp2,7 juta," katanya.,Menurutnya, sebelum menetapkan UMP, pemerintah daerah juga mempertimbangkan berbagai hal teknis, termasuk aspek kelayakan bisnis dan kemampuan perusahaan untuk membayar pekerjanya.

"Mudah-mudahan kenaikannya nanti cukup signifikan. Dengan upaya yang layak tentu akan memacu semangat pekerja untuk menjadi lebih produktif," katanya.,Meskipun pemerintah sebelumnya memodifikasi jadwal, penetapan UMP dan UMK dijadwalkan pada 21 November; namun, perubahan jadwal tidak mengubah substansi yang sedang dibahas pemerintah.

UMP baru diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.,Arnold menyatakan bahwa pemda tentunya mempertimbangkan hal-hal teknis seperti itu. Tentunya daerah juga menginginkan adanya keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.[Rowanti]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form