Pemkot Palu: Pertumbuhan ekonomi diukur dengan indeks ketimpangan wilayah


DUNIA NEWS-  Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa indeks ketimpangan wilayah dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi setiap daerah melalui analisis tingkat ketimpangan antara wilayah.Dalam seminar akhir penyusunan indeks ketimpangan wilayah di Palu, Kamis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro pembangunan daerah.

Ia menyatakan bahwa dalam perencanaan dan tujuan pembangunan, setiap daerah memiliki target laju pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi diukur dengan perubahan tahunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Menurut data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kota Palu 

pada tahun 2023 akan mencapai 4,96 persen. Angka ini didasarkan pada PDRB Kota Palu pada tahun 2023, yang berjumlah 30.785 miliar rupiah.
Kemudian sektor pertambangan dan penggalian mengalami perubahan dari sisi produksi.tingkat pertumbuhan tertinggi 17,98%.
Menurutnya, suatu ekonomi dikatakan mengalami pertumbuhan apabila tingkat kegiatan ekonominya lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya.

Dia menyatakan bahwa untuk membuat intervensi pemerintah daerah lebih mudah, pemerintah daerah harus membuat indeks ketimpangan wilayah karena pertumbuhan ekonomi ibu kota Sulawesi Tengah harus sebanding dengan pertumbuhan ekonomi seluruh kecamatan di wilayah tersebut. Irmayanti mengatakan bahwa keragaman potensi sumber daya alam (SDA), lokasi geografis, kualitas sumber daya manusia, dan faktor lain menyebabkan perbedaan antarwilayah di Kota Palu.

Dia mengatakan bahwa keberagaman dapat menjadi baik pada satu sisi dan buruk pada sisi lain.
Untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, pembangunan harus dilakukan secara terencana
Menurutnya, untuk mendukung upaya pemerataan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh tentang masalah kesenjangan.[Rowanti]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form