DUNIA NEWS- Menurut Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat mengurangi harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di Jakarta, Jumat, Maruarar, juga dikenal sebagai Ara, mengatakan, "Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah turun."
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian PKP tengah sedang menyusun rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah bagi rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu yang harus segera dilaksanakan adalah kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak, kata Ara.
Penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri harus segera dibahas. Untuk menyusun draf, lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri.surat K keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.
Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah mencapai kesepakatan untuk menyediakan berbagai kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, termasuk penyederhanaan perizinan tambahan dan mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari.
Ara mengatakan, "Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memberi tahu saya jika masih ada hal lain yang bisa membantu untuk kelancaran program tiga juta rumah dapat disampaikan lagi."
Selain itu, dia menyatakan bahwa selain bekerja sama dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak seperti penghapusan PPH dan PPN untuk rumah MBR.
Selain itu, hal yang sangat penting adalah mempelajari cara meningkatkan efisiensi. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan membuat sistem pembelian pusat atau pembelian yang terkonsentrasi pada pembelian bahan material. Selanjutnya, silahkan undang-undang instansi yang relevan, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," katanya.[Rowanti]***
Tags
Menteri