Komisi II DPR mengingatkan penjabat kepala daerah untuk tetap netral.


DUNIA NEWS- 
Penjabat kepala daerah di provinsi, kabupaten, dan kota harus tetap netral selama Pilkada 2024, kata Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Menurut Bahtra, sangat penting untuk tetap netral agar para penjabat (Pj) kepala daerah tidak menghadapi masalah di kemudian hari.“Sayang sekali kalau mengorbankan karier dan integritas hanya untuk berpihak kepada salah satu calon,” kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pejabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. 

Selain itu, ia menekankan kepada Pj. kepala daerah bahwa penegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN) adalah penting. Terlebih lagi, dia menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan tentang tanggung jawab pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah untuk tetap netral selama proses pilkada.

Dia mengingatkan, "Beberapa hari yang lalu, putusan MK memperkuat soal sanksi terhadap ASN yang terlibat atau tidak netral terhadap penyelenggaraan pilkada. Bukan hanya sanksi denda, tetapi ada hukuman yang berat Dalam keputusannya pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri harus dihukum penjara atau denda.
Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diubah oleh MK untuk mencakup istilah "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri.

"Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1/2015". dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00, sesuai dengan Pasal 71.[Rowanti]***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form