DUNIA NEWS- Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari (AALI), menerima panggilan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.Dihubungi di Palu, Kamis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sofyan menyatakan, "Benar, terkait kasus PT Rimbunan Alam Sentosa di Morowali Utara." Sofyan menyatakan bahwa kedatangan pejabat AAL adalah bukti ketaatan hukum dan kerja sama untuk menyelesaikan masalah hukum di salah satu perusahaan perkebunan sawit.
Salah satu direksi AALI hadir karena Kejati Sulteng dipanggil tentang masalah tumpang tindih lahan antara anak perusahaan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang berlokasi di Morowali Utara, dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Sebelum ini, berkaitan dengan keterbukaan publik PT Astra Agro Lestari Tbk, yang dipublikasikan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengenai dugaan tumpang tindih kebun salah satu anak perusahaannya. Tingning Sukowignjo, direktur Astra Agro Lestari (AALI), mengatakan bahwa dua manajemen perusahaan telah dipanggil karena kasus tumpang tindih lahan dengan PTPN XIV yang sedang ditangani di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Tingning, ada tumpang tindih lahan seluas 1.329 ha antara Astra Agro Lestari dan PTPN XIV. Namun, Tingning menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan detail kasus karena pihak berwenang sedang menjalankan proses hukum. “Detail perkara ini belum bisa kami sampaikan, mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung,” katanya.
Emiten ini, yang memiliki kode AALI, memaparkan berdasarkan penilaian perusahaan, masalah ini tidak memengaruhi kegiatan AALI dalam hal keuangan, operasional, dan kelangsungan bisnis. AALI juga menyediakan 1.329 ha lahan tumpang tindih, dengan kebun inti AALI seluas 213.157,94 ha.[Rowanti]***
Tags
Kejati Sulteng