Dunia News- Berbagai komunitas telah mengajukan usulan untuk menjadikan Gunung Slamet, yang terletak di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes di Jawa Tengah, sebagai taman nasional. Abdul Kholik, anggota DPD RI, mendukung usulan ini.
Di Purwokerto, Banyumas, Senin, Abdul Kholik menyatakan bahwa usulan tersebut dikemukakan dalam Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional yang diadakan oleh sejumlah komunitas di Karanglewas Banyumas pada Sabtu (26/10), menyusul kerusakan ekologi yang terjadi di gunung terbesar di Pulau Jawa.
Saat ini, Jawa Tengah memiliki Undang-Undang Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2023.
Menurutnya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa desa-desa di Jawa Tengah memiliki morfologi hutan.
Dengan demikian, dia menyatakan bahwa pembangunan desa di wilayah hutan harus didasarkan pada karakteristiknya, termasuk indikator keberhasilan yang juga diukur berdasarkan karakteristik daerah tersebut.
Menurutnya, indikator pembangunan dan kemajuan desa tidak diukur sebagaimana desa di perkotaan.
Ia juga mencontohkan bahwa desa dianggap maju dan berkembang jika mereka mampu mengelola dan menjaga hutan.
Menurutnya, semakin baik pengelolaan dan pelestarian desa, pemerintah dapat memberikan insentif lebih banyak sebagai ketidakseimbangan.
Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa dia siap untuk membantu, membantu, dan memenuhi kebutuhan komunitas di Kongres Darurat Gunung Slamet menuju Taman Nasional.
Senator dari Jawa Tengah itu menyatakan, “Tentunya dengan segala kewenangan yang dimiliki DPD RI .”
[Nuraisah]***