DUNIA NEWS- Seorang pemuda bernama S (23) yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka menemukan barang bukti berupa 44,78 gram sabu, satu timbangan elektrik, dan dua ponsel.
Menurut AKP Septian Pratama Putra, Kasat Narkoba Polres Cianjur, terduga pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Cianjur dan mengirimkan personel untuk melakukan penangkapan.
Septian menyatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukamulya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan plastik klip bening berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu berasal. Ternyata suaminya, DF (24), yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Cianjur karena kasus narkoba.
Dengan demikian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Dia menambahkan, "Kami akan terus mengembangkan kasus karena terduga mendapatkan barang dari dalam Lapas, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk memutus rantai distribusi."
Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan segera melaporkan jika mendapati sesuatu yang mencurigakan di sekitar rumah mereka agar petugas segera mengambil tindakan, terutama terkait penyebaran narkoba, obat terlarang, dan miras.
Kami telah banyak dibantu oleh laporan masyarakat selama ini, jadi kami meminta masyarakat untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka untuk menekan[Rowanti]***
Tags
Kasus Narkoba