DUNIA NEWS- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membantu proses banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya. Dalam pernyataannya di Mapolda NTT pada Rabu (16/11/24), Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT, mengkonfirmasi hal ini.
Ariasandy mengatakan, "Kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik."
Pada 10 Oktober 2024, Ipda Rudi Soik menjalani persidangan Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Setelah persidangan, Rudi Soik dijatuhi sanksi PTDH. Akibatnya, dia mengajukan banding untuk meminta peninjauan ulang keputusan tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Arisandy, menegaskan komitmen Polda NTT untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan adil. Polda NTT berharap banding ini segera diselesaikan.
Paling lambat pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Ipda Rudi Soik akan menyerahkan surat banding dan pengajuan resminya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pemohon banding yang menerima sanksi administratif berhak mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan.
Menurutnya, pemohon banding memiliki waktu hingga 21 hari kerja setelah pernyataan banding diajukan untuk mengajukan memori banding secara tertulis kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Polda NTT menyatakan bahwa Ipda Rudi Soik telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Pama Yanma Polda NTT karena pemasangan garis polisi di dua tempat Ahmad Anshar dan Algajali Munandar serta sejumlah laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang telah ditangani.
Kabidhumas Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menghindari informasi palsu tentang keputusan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik. "Proses dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur." Ariasandy menyatakan, "Kami berharap masyarakat dapat bijak dalam menerima informasi dan memverifikasi kebenarannya sebelum membuat kesimpulan."
Proses banding ini merupakan bagian dari upaya hukum Ipda Rudi Soik untuk mendapatkan keadilan dan menjaga hak-haknya sebagai anggota Polri sesuai ketentuan yang berlaku.[Nuraisah]***