DUNIA NEWS- Seorang pria berinisial MC (39 tahun) dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Video pencurian kotak amal yang dilakukan warga Kelurahan Wiroborang, yang biasanya bekerja serabutan, tersebar luas di media sosial.
Pencurian kotak amal terjadi pada Rabu (16/10/2024) pagi di Masjid An-Nur di Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (18/10/2024) pagi, tersangka MC ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya di Jl. Panglima Sudirman Gg. Lenggo Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024, kira-kira jam 06.10 Wib. MC pergi ke Masjid An-Nur untuk mencuci muka dan melihat kotak amal itu sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.
Jadi, setelah melihat kotak amal, MC ini langsung ingin mengambilnya. Setelah sempat melihat-lihat situasinya, MC langsung mengambilnya dan membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi.
Dia menyatakan bahwa MC membuka kotak amal di kamar mandi secara paksa, mengambil uang sekitar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan dia tidak menyadari bahwa ada CCTV di masjid.
Menurut Zainullah, selain menangkap tersangka MC, petugas juga menemukan barang bukti, yaitu tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 390.000,00.
Kasihumas menyatakan, "Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari Kotak Amal tersebut digunakan untuk ngopi, beli rokok, dan makan."
Kasihumas menjelaskan bahwa MC, tersangka, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya. [Nuraisah]***