DUNIA NEWS- Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, bos smelter swasta bernama Tamron, atau Aon, dihadirkan sebagai saksi sidang olehjaksa. Dalam kasus ini, hakim bertanya kepada Tamron tentang keuntungan yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah.
Selain Helena Lim, terdakwa, Tamron bersaksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020, dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Sebuah persidangan diadakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Tamron adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. CV Venus adalah salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dalam hal penyewaan peralatan pengolahan timah.
Tamron mengaku tidak ingat berapa keuntungan yang diperoleh CV Venus Inti Perkasa dari kerja sama tersebut. Hakim meminta Tamron untuk tidak berpura-pura bodoh.
Tahukah Anda berapa jumlah yang diperoleh CV Venus sebagai hasil dari kerja sama ini?"Hakim bertanya."
"Saya tidak tahu," jawab Tamron.
Tidakkah Anda tahu? Anda benar-benar memiliki uang, karena Anda adalah seorang pengusaha besar yang memiliki tiga perusahaan sawit dan tambang. Mengapa saudara pengusaha terkenal tidak mengetahui angka-angka itu?"Hakim bertanya."
"Saya tidak tahu," jawab Tamron.
Hakim mengingatkan, "Jangan pura-pura bego."
"Saya tidak tahu," jawab Tamron.
Hakim terus bertanya kepada Tamron tentang keuntungan yang diperoleh dari kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogaman dengan PT Timah. Tapi, sekali lagi, Tamron mengatakan dia lupa.
Hakim bertanya, "Berapa miliar? Atau berapa triliun?"
"Tidak ada triliun", kata Tamron.
Hakim bertanya, "Berapa miliar? Sampai Rp 500 miliar?"
"Saya tidak ingat," jawab Tamron.
Hakim tetap tidak puas dengan jawaban Tamron dan bertanya kepadanya berapa persen keuntungan CV Venus dari kerja sama tersebut.
Jumlah keuntungan Venus berapa? Hakim bertanya, "Berapa persen kalau tidak bisa berbicara nominal, berapa ratusnya atau berapa ribunya?"
"Saya tidak tahu berapa persennya, Yang Mulia," jawab Tamron.
Berapa? Kira-kira berapa angkanya? Hakim menyatakan, "Jika Anda seorang pelaku usaha, apakah tidak mungkin jika seseorang meminta kerja sama, dia pasti berpikir bahwa saya akan mendapatkan untung berapa?"
"Saya tidak bisa menghitungnya secara rinci, Yang Mulia," jawab Tamron.
"Hah?" tanya hakim.
"Saya tidak bisa menghitung, Yang Mulia," kata Tamron.
Tamron tidak ingat rincian keuntungan apa yang diperoleh CV Venus, tetapi dia memastikan bahwa ada keuntungan dari kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogaman timah tersebut.
"Yang pasti ada untung?" hakim bertanya.
"Ada untung," jawab Tamron.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tamron menerima Rp 3,6 triliun melalui CV Venus terkait kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa Tamron menggunakan dana tersebut untuk menjalankan kegiatan bisnis delapan belas perusahaan miliknya, termasuk memberikan dana CSR senilai USD 8.718.500 atau Rp 122.059.000.000 kepada Harvey. Selanjutnya, pembayaran yang diperlukan untuk membeli alat berat seperti ekskavator,
Meskipun dia tidak ingat rincian keuntungan apa yang diperoleh CV Venus, Tamron mengatakan bahwa ada keuntungan dari kerja sama menyewa peralatan pengolahan pelogaman timah.
"Yang pasti ada untung?" tanya hakim.
"Ada keuntungannya," kata Tamron.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tamron menerima Rp 3,6 triliun melalui CV Venus dalam hubungannya dengan kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa Tamron menggunakan dana tersebut untuk menjalankan operasi delapan belas perusahaan miliknya, termasuk memberikan dana CSR kepada Harvey senilai USD 8.718.500, atau Rp 122.059.000.000. Pembayaran yang diperlukan untuk membeli alat berat seperti ekskavator juga termasuk.[Rowanti]***
Tags
Korupsi