DUNIA NEWS- Dari 27 laporan yang ditangani, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan ganja.
Pada konferensi pers pemusnahan barang bukti yang diadakan di kantor BNNP Sulteng di Palu, Rabu, Kepala BNNP Sulteng Ferdinand Maksi Pasule menyatakan, "Barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara direbus dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang, sedangkan ganja dicampur dengan minyak tanah dan dibakar."
Disebutkan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu 3,9 gram dan ganja 2.119 gram.
Menurutnya, "Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa dan menjadi musuh bangsa, jadi dibutuhkan kerja sama semua pihak."
Ia menyatakan bahwa dari 27 laporan tersebut, mereka mengumpulkan 2.426 gram barang bukti dan 2.203 gram ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak:40 orang
Sementara itu, dia menyatakan bahwa 24 tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng karena berkasnya telah dinyatakan P21, dan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ferdinand meminta semua orang untuk membantu pemerintah dan penegak hukum memerangi pelanggaran narkoba di Sulteng.
Melalui kerja sama yang dibangun, sangat membantu dan memudahkan penegak hukum memerangi peredaran narkoba.
"Masyarakat dapat melapor ke kami jika mengetahui keberadaan atau dugaan adanya peredaran narkoba, untuk segera ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin," katanya.[Rowanti]***